Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
448/Pdt.G/2024/PN Smg Thoni Sadewa 1.Hartono
2.Marsini
3.Muntasiroh
4.Maria Nova Lenawati, S.H., M.H.
5.A.M. Lanny Widjaya, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 448/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Thoni Sadewa
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LIES VONNEKE LUMINGAS, S.SOS., S.H. dan RekanThoni Sadewa
Pihak
NoNama
1Hartono
2Marsini
3Muntasiroh
4Maria Nova Lenawati, S.H., M.H.
5A.M. Lanny Widjaya, S.H.
Pihak
Pihak
NoNama
1Sutikno
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V (PARA TERGUGAT) merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT ;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum dan berharga serta mengikat PARA PIHAK yakni atas 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran tanah OBYEK SENGKETA oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT-I sebagai berikut :

 

  1. Kwitansi tertanggal 10 Agustus 2019,           sebesar         Rp. 130.000.000,-
  2. Kwitansi tertanggal 22 Agustus 2019,           sebesar         Rp. 200.000.000,-
  3. Kwitansi tertanggal 31 Agustus 2019,           sebesar         Rp.   50.000.000,-
  4. Kwitansi tertanggal 25 Oktober 2019,           sebesar         Rp.   20.000.000,-
  5. Kwitansi tertanggal 25 Oktober 2019,           sebesar         Rp.   59.000.000,-
  6. Kwitansi tertanggal 22 November 2019,  sebesar         Rp.   26.000.000,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III,  TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V (PARA TERGUGAT) untuk melakukan proses jual beli tanah dan pemecahan tanah seluas 680 M2, yang merupakan bagian dari luas tanah  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 05509, NIB. 11011304.06101, atas nama pemegang hak Arsam (alm), seluas 989M2 yang terletak di Kp. Bangetayu Wetan RT.012, RW.003, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Surat Ukur Tgl 16/11/2017, No. 00698/BANGETAYU WETAN/2017, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang (TURUT TERGUGAT-II) dan menyerahkan tanah seluas 680M2 kepada PENGGUGAT ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III,  TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V (PARA TERGUGAT) untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng, yang rinciannya sebagai berikut :

 

Kerugian materiil :

 

  1.   Kerugian nyata yang diderita PENGGUGAT atas penguasaan tanah secara melawan hukum oleh TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V (PARA TERGUGAT), terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh PENGGUGAT di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang diterima oleh PENGGUGAT di kemudian hari. Apabila diperhitungkan mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V (PARA TERGUGAT) dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 adalah sekitar 5 (Lima) tahun. Apabila PENGGUGAT menyewakan tanah tersebut kepada orang untuk setiap tahunnya sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dapat diperhitungkan untuk kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) x 5 tahun, adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ;

 

  1.   Kerugian materiil berupa pengeluaran biaya perkara sebesar Rp.   75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) ;

    

Sehingga jumlah total kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga ratus  dua puluh lima juta rupiah).

 

Kerugian Immateriil :

Berupa keresahan di dalam diri PENGGUGAT dan keluarganya, juga timbulnya tekanan batin yang mengakibatkan PENGGUGAT tidak fokus menjalankan kegiatan usahanya sehingga hasil usaha yang seharusnya dapat digunakan sebagai sumber penghasilan bagi PENGGUGAT dan keluarganya dengan tujuan agar hidup dengan tenang tidak tercapai secara maksimal, sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);

 

Dengan demikian jumlah keseluruhan kerugian PENGGUGAT baik materiil maupun immateriil yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V (PARA TERGUGAT) kepada PENGGUGAT adalah sebagai berikut :

  • Kerugian materiil sebesar ------------------------------   Rp.    325.000.000,-
  • Kerugian immateriil sebesar --------------------------     Rp.    500.000.000,- (+)

Jumlah total -------------------------------------------------------  Rp.    825.000.000,-

(Delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 05509, NIB. 11011304.06101, Letak tanah di Kp. Bangetayu Wetan RT.012, RW.003, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Surat Ukur Tgl 16/11/2017, No. 00698/BANGETAYU WETAN/2017, Luas 989 M2, Nama Pemegang Hak  Arsam (alm), dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  1. Sebelah Utara         :  Tanah kosong/tanah KORPRI
  2. Sebelah Selatan     :  Perum bapak Sodri
  3. Sebelah Timur        :  Tanah kosong soket & Perumnas Kelapa Gading 
  4. Sebelah Barat         :  Tanah kosong

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V (PARA TERGUGAT) secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila lalai dalam menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II (PARA TURUT TERGUGAT) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III,  TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V (PARA TERGUGAT) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III,  TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V (PARA TERGUGAT) untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya perkara yang timbul dari perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak