Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
76/Pdt.G/2018/PN Smg TEDDY SUGIANTO. Dkk 1.DEWI SUSANTI
2.SOEGIHARTO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TEDDY SUGIANTO. Dkk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SLAMET RIJADI, S.H. dan RekanTEDDY SUGIANTO. Dkk
Pihak
NoNama
1DEWI SUSANTI
2SOEGIHARTO
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan obyek sengketa adalah harta bersama (gono-gini) dari Para Penggugat.

3.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 761/2002 Tanggal 9 Juli 2002 yang dibuat dihadapan Prof. DR. Liliana Tedjosaputro, SH.,MH Notaris dan PPAT Kota Semarang adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4.Menyatakan SHGB Nomor 2814/ Kelurahan Tawangsari atas nama Dewi Susanti dan Soegiharto bukan merupakan harta bersama (gono-gini) Para Tergugat.

5.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi terhadap Para Penggugat.

6.Memberikan ijin kepada Para Penggugat, guna mengajukan permohonan balik nama atas SHGB Nomor 2814/Tawangsari atas nama Dewi Susanti dan Soegiharto menjadi atas nama Para Penggugat kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat).

7.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 306/Pdt.G/2015/PN.Smg., Tanggal 30 Desember 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 273/Pdt/2016/PT.Smg., Tanggal 01 September 2016 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 582/K/Pdt/2017, Tanggal 19 Juli 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bahkan dapat dibatalkan, karena obyek sengketa dalam perkara tersebut, tidak merupakan harta bersama (gono-gini) Para Tergugat.

8.Menyatakan Menolak Permohonan Eksekusi sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 2/Pdt/Eks/2018/PN.Smg., pada Pengadilan Negeri Semarang.

9.Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa, guna mengosongkan obyek sengketa.

10.Menghukum Turut Tergugat guna tunduk pada putusan ini,

11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;

12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

Subsider :

ATAU :

-Menjatuhkan putusan lain yang dianggap adil dan benar dalam suatu peradilan yang baik.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak