Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pid.Pra/2025/PN Smg Drs. Budi Utomo, MH KAPOLDA JAWA TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat 17/Pid.Pra/2025/PN.Smg
Pihak
NoNama
1Drs. Budi Utomo, MH
Pihak
NoNama
1KAPOLDA JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

Pemohon  memohon   kepada  Majelis  Hakim  yang menangani  Praperadilan  ini  untuk menjatuhkan  putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan ( SP3)  Nomor SP2.Lid/369.b/VI/

    RES.1.9. /2025/Ditreskrimum  tanggal 24 Juni 2025 yang diterbitkan Termohon  adalah

    tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.

  1. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan Pemohon.
  2. Menyatakan  bukti baru berupa Surat Somasi ke 2 ( dua ) tanggal  9 September 2025 dan Putusan PN Nomor 481/Pdt.G/2024/PN Smg dan Putusan PT Nomor 213/PDT/2025/PT SMG dapat dipertimbangkan sebagai novum yang memperkuat dugaan tindak pidana.
  3. Menyatakan putusan praperadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain.

 

Pihak Dipublikasikan Ya