Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Smg RYAN NATA WIRASASMITA PT. Kuehne Nagel Indonesia Cabang Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HERI SARTONO.,S.E., S.H., M.HRYAN NATA WIRASASMITA
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ; -----------------------
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhapap Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum kepada tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar US$ 119.566,42 (seratus Sembilan belas ribu lima ratus enam puluh enam koma dua puluh satu unitated states dolar) dan Rp.10. 131.200.000,-  (sepuluh milyar serratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika tanpa suatu syarat apapun ; -------------------------------------------------------
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini ; ---------------------
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak