Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Danang Sulis Setiawan
2.Arga Famela Romparsya
3.Sriyanto
4.Agus Sulistyo
5.Eko Rubiyanto
PT. Kusuma Mulia Textile Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Danang Sulis Setiawan
2Arga Famela Romparsya
3Sriyanto
4Agus Sulistyo
5Eko Rubiyanto
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Kusuma Mulia Textile
Pihak
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan

2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;

3. Memerintahkan kepada perusahaan untuk membayar tunai dan seketika hak    kompensasi PHK kepada para pekerja sebagai berikut:

a. Penggugat I  (20 Tahun lebih) sebesar : = Rp.36.194.704,-

b. Penggugat II  (12 Tahun lebih) sebesar : = Rp. 30.900.366,-

c. Penggugat III (22 Tahun lebih) sebesar : = Rp. 37.980.873,-

d. Penggugat IV (18 Tahun lebih) sebesar : = Rp. 35.730.704,-

       e.Penggugat V   (16 Tahun lebih) sebesar: = Rp. 33.437.535,-

4. Memerintahkan kepada Perusahaan untuk membayar upah selama Para Penggugat tidak boleh bekerja mulai tanggal 06 November 2023 sampai selesai perselisihan ini sebagai berikut:

  1. Penggugat I upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.262.169,- / bulan.
  2. Penggugat II upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.207.169,- / bulan.
  3. Penggugat III upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.234.169,-/ bulan.
  4. Penggugat IV upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.233.169/ bulan.
  5. Penggugat V upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.229.169,- / bulan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak