| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg |
| Tanggal Surat |
Senin, 05 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Pihak |
| No | Nama | | 1 | Raininta Karindra, S.E. |
|
| Pihak |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DJOKO SENO NUGROHO, S.H. | Raininta Karindra, S.E. |
|
| Pihak |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Maybank Tbk, Kantor Cabang Surakarta |
|
| Pihak |
|
| Petitum |
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak benar dan telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku serta telah melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2.2 Kesepakatan Kerja No.PKWTT.2023.019/DIR HC – Talent Acquisition.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar total gaji Penggugat yang belum dibayarkan sebesar Rp.656.000.000,- (enam ratus lima puluh enam juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Penggugat selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp.58.743.700,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Kompensasi Pengganti gaji ke-14 tahun 2023, 2024 dan 2025 sebesar Rp.61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon kepada Penggugat sebesar Rp.82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) kepada Penggugat sebesar Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugat sebesar Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika Tergugat terlambat atau lalai untuk melaksanakan putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |