Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
75/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sukun 1.ABDUEL KARIM AL ASADI M
2.PUTRI MARANTIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sukun
Pihak
Pihak
NoNama
1ABDUEL KARIM AL ASADI M
2PUTRI MARANTIKA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 32.021.181,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 98657104/3036/12/22 tanggal  14-12-2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 98657104/3036/12/22 tanggal  14-12-2022;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 32.021.181,- ( Tiga Puluh Dua Juta Dua Puluh Satu Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  13.831.774,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  18.189.407,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 32.021.181,- ( Tiga Puluh Dua Juta Dua Puluh Satu Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  13.831.774,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  18.189.407,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan GEDAWANG, Kecamatan BANYUMANIK, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00834 atas nama ABDUEL KARIM ASADI M, dengan luas 1325 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.06.02.00100/1996 tanggal 25-11-1996 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak