Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
702/Pid.B/2024/PN Smg RENNY SOFYANI, SH YUDHA MAHARDHIKA Bin AHMAD ISKAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 702/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6710/M.3.10/Eoh.2/11/2024
Pihak
NoNama
1RENNY SOFYANI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1YUDHA MAHARDHIKA Bin AHMAD ISKAK[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair 


Bahwa terdakwa Yudha Mahardika Bin Ahmad Iskak pada bulan Oktober 2023 s/d bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di kantor PT. Cahaya Megah Bersaudara (PT. CMB) di Jalan Bukit Panorama No. 27 Jangli Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

Subsidair 


Bahwa terdakwa Yudha Mahardika Bin Ahmad Iskak pada bulan Oktober 2023 s/d bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di kantor PT. Cahaya Megah Bersaudara (PT. CMB) di Jalan Bukit Panorama No. 27 Jangli Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya