Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Tergugat belum melakukan pembayaran honor advokat pada KANTOR ADVOKAT SUCIPTO, S.H., M.H. & REKAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa dengan tidak dibayarnya honor advokat pada KANTOR ADVOKAT SUCIPTO, S.H., M.H. & REKAN oleh Tergugat, Penggugat merasa terganggu dan tertekan batinnya yang jika dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat atau dengan sita jaminan gaji Tergugat di tempat bekerja Tergugat pada perusahaan milik Para Turut Tergugat dengan pembayaran melalui pemotongan gaji Tergugat sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), dengan bantuan Para Turut Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat membayar kerugian materiel maupun immateriel kepada Penggugat sebesar Rp. 55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan sebagai hukumnya dalam perkara ini putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|