Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana simpanan milik Penggugat sebesar Rp. 415.065.586,- (empat ratus lima belas juta enam puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) secara sekaligus dan lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletak-kan terhadap barang-barang atau benda milik Tergugat, berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki model minibus, warna putih metalik, tahun pembuatan 2019, nomor rangka MHYANC22SKJ105937, nomor mesin K15BT1046718, nomor polisi H 9390 GS, tercatat dalam BPKB No. P-01446577 atas nama Koperasi Simpan Pinjam KSP Kekar Puas,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, warna hitam, tahun pembuatan 2018, nomor rangka MH1JBK313JK273531, nomor mesin JBK3E1271664, nomor polisi H 5750 BH, tercatat dalam BPKB No. P-0622244 atas nama Koperasi KSP Kekar Puas Semarang,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, warna putih, tahun pembuatan 2015, nomor rangka MH1JFU111FK253627, nomor mesin JFU1E1259958, nomor polisi H 6257 ZH, tercatat dalam BPKB No. P-0622244 atas nama Koperasi KSP Kekar Puas Semarang,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha, warna hitam, tahun pembuatan 2022, nomor polisi H 3465 XF, tercatat dalam BPKB No. S-05336873 atas nama Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas,
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan bunyi isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan diucapkan di dalam sidang Pengadilan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|