Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
241/Pdt.G/2025/PN Smg SUKARYANI 1.LILIWIDOJANI SUGIHWIHARNO
2.DINA ISMAWATI, SH, MM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 17 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUKARYANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ZAIBI SUSANTO SH,MHSUKARYANI
Pihak
NoNama
1LILIWIDOJANI SUGIHWIHARNO
2DINA ISMAWATI, SH, MM
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah pekarangan seluas ± 2.753 M?2; yang terletak di Kelurahan Pakintelan Kecamatan Gunungpati Kota Semarang sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI  berdasarkan Surat Ukur tanggal 26 Februari 1998 Nomor : 11.01.14.02.00889/1998 dengan Batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                   : Tanah Hak Kustiyono ;
  • Sebelah Timur                  : Tanah Hak Budi Sriwiyanti ;
  • Sebelah Selatan                 : Jalan ;
  • Sebelah Barat                    : Tanah Hak Karmuji 
  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai dokumen (Asli) Surat Tanah berupa Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Surat Tanah berupa ASLI Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti semula sejak perkara ini diputus ;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memenuhi dan menjalankan perjanjian sebagaimana Kesepakatan Pecah Sertipikat tertanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani bersama antara Penggugat dengan Tergugat I dengan menentukan obyek tanah sebelah mana yang dipilih berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI milik Penggugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang diletakkan terlebih dahulu atas Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI sejak perkara ini didaftarkan ;
  5. Menghukum Tergugat I  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut :

?              a. Materiil :

Sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van  gewijsde) ;

        b.   Immateriil :

Sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewijsde ) ;

  1. Menghukum Tergugat II untuk segera melakukan proses pecah sertipikat Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI setelah Tergugat I menentukan obyek tanah mana yang dipilih, selanjutnya menyerahkan Sertipikat  Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI yang telah dipecah menjadi 2 (dua) bagian sama rata antara Penggugat dengan Tergugat I dalam keadaan baik dan utuh ;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak perkara ini didaftarkan sampai dilaksanakannya isi putusan ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak