Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah pekarangan seluas ± 2.753 M?2; yang terletak di Kelurahan Pakintelan Kecamatan Gunungpati Kota Semarang sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI berdasarkan Surat Ukur tanggal 26 Februari 1998 Nomor : 11.01.14.02.00889/1998 dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Hak Kustiyono ;
- Sebelah Timur : Tanah Hak Budi Sriwiyanti ;
- Sebelah Selatan : Jalan ;
- Sebelah Barat : Tanah Hak Karmuji
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai dokumen (Asli) Surat Tanah berupa Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Surat Tanah berupa ASLI Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti semula sejak perkara ini diputus ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memenuhi dan menjalankan perjanjian sebagaimana Kesepakatan Pecah Sertipikat tertanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani bersama antara Penggugat dengan Tergugat I dengan menentukan obyek tanah sebelah mana yang dipilih berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI milik Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang diletakkan terlebih dahulu atas Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI sejak perkara ini didaftarkan ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut :
? a. Materiil :
Sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
b. Immateriil :
Sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht van gewijsde ) ;
- Menghukum Tergugat II untuk segera melakukan proses pecah sertipikat Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI setelah Tergugat I menentukan obyek tanah mana yang dipilih, selanjutnya menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 1581/Pakintelan tercatat atas nama SUKARYANI yang telah dipecah menjadi 2 (dua) bagian sama rata antara Penggugat dengan Tergugat I dalam keadaan baik dan utuh ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak perkara ini didaftarkan sampai dilaksanakannya isi putusan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ;
|