Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
364/Pid.Sus/2024/PN Smg | BRIGITTA SETYORINI, S.H. | RIKI HADIANTORO ALIAS ACONG BIN MARNO (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 364/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3291/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: Bahwa ia Terdakwa RIKI HADIANTORO als ACONG bin MARNO ( alm ) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di kamar Blok C 20 Lapas Kelas I Semarang, Jalan Raya Semarang-Boja Km. 4 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 ( lima ) gram Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia Terdakwa RIKI HADIANTORO als ACONG bin MARNO ( alm ) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di kamar Blok C 20 Lapas Kelas I Semarang, Jalan Raya Semarang-Boja Km. 4 Kel. Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |