Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING Didik Hartono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING
Pihak
Pihak
NoNama
1Didik Hartono
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 329.562.526,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 09102208286 Tertanggal 15 Desember 2022 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Objek Jaminan Pembiayaan berupa satu unit type Honda HRV-1.8 PRESTIGE CVT Tahun 2016, No Rangka MHRRU5870GJ401904, No Mesin R18ZE1010069, BPKB atas nama Muhammad Junaidi, sebagimana terdaftar dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00854524.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 18 Desember 2022, Akta Nomor 174 Tanggal 19 Desember 2022 adalah sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat terhadap Perjanjian Pembiayaan Pembelian Kendaran Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 09102208286 Tertanggal 15 Desember 2022;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perhitungan kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 329.562.526,57 (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluh enam rupiah lima puluh tujuh sen), secara seketika dan sekaligus;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan objek Jaminan Fidusia sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00854524.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 18 Desember 2022 (Akta Nomor 174) secara setika per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Mengabulkan permohonan sita dan eksekusi terhadap objek Jaminan Fidusia sebagaimana terdarftar dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00854524.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 18 Desember 2022 (Akta nomor 174);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran kewajiban terkait Perjanjian Pembiayaan in casu sebesar Rp. 125.500 (seratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta- merta uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, Verzet, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak