Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
8/Pid.B/2025/PN Smg | ACHMAD RIYADI, SH, MH | YUSTIANA SERVANDA,SH.Mkn Bin SUWARTONO SISWODARSONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 82/M.3.10/Eku.2/01/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
-------------Bahwa terdakwa YUSTIANA SERVANDA, SH. MKn Bin SUWARTONO SISWODARSONO pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Notaris Dewi Kusumah Jalan Pandanaran Nomor 110 Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu.
-------- Perbuatan terdakwa YUSTIANA SERVANDA, SH. MKn Bin SUWARTONO SISWODARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 263 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa terdakwa YUSTIANA SERVANDA, SH. MKn Bin SUWARTONO SISWODARSONO sebagai Notaris yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 19 Juli 2005 Nomor : C-214.Ht.03.01 Tahun 2005 dengan daerah kerja di Kabupaten Demak dan wilayah jabatan seluruh Provinsi Jawa Tengah, pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Notaris DEWIKUSUMA Jalan Pandanaran Nomor 110 Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu.
--------------Perbuatan terdakwa YUSTIANA SERVANDA, SH. MKn Bin SUWARTONO SISWODARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 264 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------
ATAU KETIGA
------------Bahwa terdakwa YUSTIANA SERVANDA, SH. MKn Bin SUWARTONO SISWODARSONO pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Notaris DEWIKUSUMA Jalan Pandanaran Nomor 110 Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah – olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
--------------Perbuatan terdakwa YUSTIANA SERVANDA, SH. MKn Bin SUWARTONO SISWODARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 266 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |