INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | SUDARSONO HARI. P, S.H. | CUCUN ANDHIRA, S.S. Bin SUBARI SUJONO Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2772/M.3.17/Ft.1/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasĀ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasĀ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
