Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH DIKI BAGAS SETIAWAN Bin (Alm) SUDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1013 /M.3.10 /Eoh.2 /02/2025
Pihak
NoNama
1LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIKI BAGAS SETIAWAN Bin (Alm) SUDARTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DIKI BAGAS SETIAWAN BIN (ALM) SUDARTO pada hari Minggu, tanggal 15 Desember 2024, sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Parkir di depan rumah sdr. Andika Ihza Mahendra di Jalan Petek Kampung Cirebonan Besar No. 674 Rt. 03 Rw. 07 Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  1. Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar jam 08.30 Wib sdr. UBAIDILLAH datang kerumah sdr. ANDIKA di Jalan Petek, Kampung Cirebonan Besar No. 674, Rt. 003 Rw.007, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah menggunakan Sepeda motor merk Honda No.Pol: H 2311 BBE milik sdr AMIRUL HUDA lalu diparkir di depan rumah sdr. ANDIKA selanjutnya sdr. UBADILAH menggantungkan kunci sepeda motor tersebut di paku di ruang tamu dan langsung pergi.
  2. Bahwa kemudian sekitar jam 09.30 wib Terdakwa mengambil kunci Sepeda motor merk Honda No.Pol: H 2311 BBE milik sdr AMIRUL HUDA tersebut yang digantungkan dipaku diruang tamu dan langsung membawa Sepeda Motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin siapapun, pada saat terdakwa membaea sepeda motor tersebut pemilik sepeda motor yang bernama sdr. AMIRUL HUDA tidak ada di tempat kejadian dan rumah dalam keadaan sepi tetapi lingkungan sekitar ada orang yang Terdakwa tidak kenal namun tidak mencurigai Terdakwa kalau Terdakwa melakukan pencurian tersebut.
  3. Bahwa Terdakwa  membawa Sepeda motor merk Honda No.Pol: H 2311 BBE tersebut ke Banyumanik  dan ke kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Mangkang Semarang untuk melamar pekerjaan sampai kemudian mencari pekerjaan di kabupaten jepara dan Terdakwa bawa pulang ke masjid didaerah Sayung kabupaten Demak lalu tidur ditempat tersebut selama satu hari dan keesokanya Terdakwa bawa ke Semarang lagi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024.
  4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 desember 2024 sekira 06.00 wib Terdakwa membawa Sepeda motor merk Honda No.Pol: H 2311 BBE ke rumah sdr. AYU sekira jam 06.00 wib yang mana sdr AYU adalah tukang gadai yang Terdakwa  kenal beralamat di Brotojoyo belakang Kec. Semarang utara dan sesampainya di tempat AYU, terdakwa melihat sdr BOBBI bersama temannya yaitu Kak WAT, lalu Terdakwa kaget langsung melarikan diri dan Sepeda motor merk Honda No.Pol: H 2311 BBE beserta kuncinya terdakwa tinggal di tempat AYU.
  5. Bahwa terdakwa melarikan diri menuju kearah sungai Pleret Indraprasta kota Semarang lalu naik BRT Semarang menuju bawen, sesampainya di Bawen terdakwa bersembunyi disana dan akhirnya mendapatkan pekerjaan di perkebunan teh bawen Kab. Semarang selama 2 hari. Dan setelah dua hari bekerja Terdakwa balik lagi ke Kota Semarang yang selanjutnya Terdakwa  bersembunyi di Sumur Adem bangetayu Semarang dan Masjid daerah Bangetayu sampai 3 hari  lalu kembali ke masjid nurul huda Jl. Peres Semarang utara Kota Semarang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 Jam 16.30 Wib Terdakwa ditangkap oleh warga sekitar yang tidak tahu namanya  lalu  dibawa ke kantor Polsek Semarang Utara.
  6. Bahwa Terdakwa mengambil 1 Unit Sepeda motor No.Pol: H2311BBE, Merk: Honda, Type : E1F02N11M2 A/T, th. 2018, warna white red, No. Rangka : MH1JFU129JK220845, No. Mesin : JFU1E-2233517. Milik sdr AMIRUL HUDA sendirian dan tidak ada yang membantu.
  7. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa  mengambil Sepeda motor merk Honda vario No.Pol: H 2311 BBE tanpa seijin pemiliknya yang bernama sdr. AMIRUL HUDA yaitu untuk terdakwa gunakan sebagai  mobilitas sarana  mencari pekerjaan. Dan SPM terdakwa menguasai dan membawa Sepeda motor merk Honda vario  No.Pol: H 2311 BBE milik sdr AMIRUL HUDA selama 5 (lima) hari sampai kemudian ketangkap warga.
  8.    Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit kendaraan bermotor roda 2 Merk Honda, Type E1F02N11M2 AT, Tahun 2018, warna White Red, No. Pol.: H-2311-BBE,  sendirian dan tidak ada yang membantu selanjutnya terdakwa juga tidak meminta ijin dari pemiliknya. Sehingga atas Kejadian tersebut saksi AMIRUL HUDA mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor No.Pol: H2311BBE, Merk: Honda, Type : E1F02N11M2 A/T, th. 2018, warna white red, No. Rangka : MH1JFU129JK220845, No. Mesin : JFU1E-2233517 An. Ki Teguh Wibowo, Alamat : Kel. Bandungrejo, Rt.001 Rw. 001, Mranggen, Kab. Demak, senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya