Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
51/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Nyo Gunawan PT. Indomarco Adi Prima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 51/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nyo Gunawan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wahyudi, S.H.Nyo Gunawan
Pihak
NoNama
1PT. Indomarco Adi Prima
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan sebagaimana di ubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakanya putusan ini;

Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas  pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp 129.040.400,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah),dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

Uang Pesangon                          9 x Rp 6.791.600,-                    = Rp 61.124.400,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp 6.791.600           = Rp  67.916.000,-                                                               (+)

  •                                                                                      = Rp 129.040.400,-

Total hak Penggugat yang tidak diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 129.040.400,-

(Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau sebesar  6 x Rp 6.791.600,- = Rp 40.749.600,-  (empat puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak