Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
49/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura Unit Mugas 1.SRI HANDAYANI
2.ASTO BAWONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura Unit Mugas
Pihak
Pihak
NoNama
1SRI HANDAYANI
2ASTO BAWONO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 73.368.932,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor B.87/899/7/2013 tanggal 5 – 7 - 2013, berikut perubahan – perubahannya yang tertuang dalam Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 089901013695106 tanggal 12 – 6 - 2017 ;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor B.87/899/7/2013 tanggal 5 – 7 - 2013, berikut perubahan – perubahannya yang tertuang dalam Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 089901013695106 tanggal 12 – 6 - 2017, berikut perubahan - perubahannya ;

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 73.368.932 ,- ( Tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  61.367.100 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  12.001.832 ,-

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 73.368.932 ,- ( Tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  61.367.100 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  12.001.832 ,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BERINGIN, Kecamatan NGALIYAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4037 atas nama SRI HANDAYANI, dengan luas 93 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01869 / BERINGIN / 2010 tanggal 25 – 3 - 2010

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak