Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
49/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura Unit Mugas | 1.SRI HANDAYANI 2.ASTO BAWONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G.S/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 73.368.932,00 | ||||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor B.87/899/7/2013 tanggal 5 – 7 - 2013, berikut perubahan – perubahannya yang tertuang dalam Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 089901013695106 tanggal 12 – 6 - 2017 ; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B.87/899/7/2013 tanggal 5 – 7 - 2013, berikut perubahan – perubahannya yang tertuang dalam Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 089901013695106 tanggal 12 – 6 - 2017, berikut perubahan - perubahannya ; 6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 73.368.932 ,- ( Tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 61.367.100 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 12.001.832 ,- 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 73.368.932 ,- ( Tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 61.367.100 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 12.001.832 ,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BERINGIN, Kecamatan NGALIYAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 4037 atas nama SRI HANDAYANI, dengan luas 93 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01869 / BERINGIN / 2010 tanggal 25 – 3 - 2010 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |