Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
219/Pdt.G/2025/PN Smg 1.Liauw Lok Hauw
2.Alexander
Sumartono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 219/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Liauw Lok Hauw
2Alexander
Pihak
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Erlangga Aditya,S.H.,M.H.,MknLiauw Lok Hauw
2I Gusti Erlangga Aditya,S.H.,M.H.,MknAlexander
Pihak
NoNama
1Sumartono
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT memiliki hak atas rumah beralamat Perumahan Vila Wisata Permai dengan Nomor rumah A-14 sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 04250/Kedungpane dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
  1. Utara  : Rumah
  2. Selatan : Rumah
  3. Timur : Tanah kosong
  4. Barat  : Jalan Umum;
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbutan Melawan Hukum;
  2. Menghukum TERGUGAT agar meninggalkan dan mengosongkan rumah yang beralamat Perumahan Vila Wisata Permai dengan Nomor rumah A-14 sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 04250/Kedungpane kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh;
  3. Mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT untuk meletakan sita jaminan (conservatior beslag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Setia budi No.52 RT 3 RW 1 Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau upaya hukum lainnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak