Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
219/Pdt.G/2025/PN Smg |
Tanggal Surat |
Selasa, 29 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Liauw Lok Hauw | 2 | Alexander |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Gusti Erlangga Aditya,S.H.,M.H.,Mkn | Liauw Lok Hauw | 2 | I Gusti Erlangga Aditya,S.H.,M.H.,Mkn | Alexander |
|
Pihak |
|
Pihak |
|
Pihak |
-
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT memiliki hak atas rumah beralamat Perumahan Vila Wisata Permai dengan Nomor rumah A-14 sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 04250/Kedungpane dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Utara : Rumah
- Selatan : Rumah
- Timur : Tanah kosong
- Barat : Jalan Umum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbutan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT agar meninggalkan dan mengosongkan rumah yang beralamat Perumahan Vila Wisata Permai dengan Nomor rumah A-14 sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 04250/Kedungpane kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh;
- Mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT untuk meletakan sita jaminan (conservatior beslag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Setia budi No.52 RT 3 RW 1 Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau upaya hukum lainnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |