------------ Bahwa terdakwa Dani Satriyo Nugroho bin Soekristiyono pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di toko emas Windu yang terletak di jalan KH Wahid Hasyim Nomor 123 Kranggan RT 07 RW 02 Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |