Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan PERJANJIAN KAWIN dengan No. Akta: 10, tanggal 24 Juli 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan SRI WAHYUNI SUGIANTO, SH, Notaris di Semarang pada Kantor Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Semarang;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar dilakukan pencatatan adanya Perjanjian Kawin di bawah No. 10, yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PEMOHON dihadapan SRI WAHYUNI SUGIANTO, SH, Notaris di Semarang pada tanggal 24 Juli 2008 pada buku register perkawinan yang tersedia untuk itu dan pada catatan pinggir Kutipan Akta Perkawinan No. 3374.PK.2008.001322, tangal 03 Nopember 2008, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang;
- Menetapkan dan membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|