Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT (Titiek Handari) adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan keputusan TERGUGAT tentang surat nomor 302/VIII/SU-COLL/GR/2024 Perihal Pelimpahan Pelaksanaan Lelang Ke KPKNL Surakarta merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama TERGUGAT sejauh menyangkut agunan/jaminan PENGGUGAT yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2231, luas 515 M2, tercatat atas nama Titiek Handari terletak di Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;
- surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan pelimpahan pelaksanaan lelang ke kpknl surakarta;
- menyatakan dan mengabulkan memberikan waktu kepada PENGGUGAT selama 1 (satu) tahun untuk menjual aset secara mandiri, hasil penjualan aset untuk membayar pelunasan kredit;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
|