Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
580/Pid.Sus/2024/PN Smg RAYUN SYAHPUTRA, S.H., M.H. BAKOH FADILAH Bin SURANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 580/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4954/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1RAYUN SYAHPUTRA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAKOH FADILAH Bin SURANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------------Bahwa terdakwa BAKOH FADILAH Bin SURANTO pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Warung Jl. Terboyo Industri Barat, Kel. Terboyo Wetan, Kec. Genuk, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan FLORENCIA IRENA HERMAWAN anak dari DICKY HERMAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saudara IMAM alias GENTO (DPO), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------------Bahwa terdakwa BAKOH FADILAH Bin SURANTO pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Warung Jl. Terboyo Industri Barat, Kel. Terboyo Wetan, Kec. Genuk, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan FLORENCIA IRENA HERMAWAN anak dari DICKY HERMAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saudara IMAM alias GENTO (DPO), sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentag Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya