Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg ST. JONATHAN SULISTYO, SE. PT CPLUSco ASRI JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ST. JONATHAN SULISTYO, SE.
Pihak
Pihak
NoNama
1PT CPLUSco ASRI JAYA
Pihak
Petitum
  1. PRIMAIR

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat meskipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. CAJ/PK-HR/03. 2023/17 telah berakhir dengan sendirinya secara hukum;
  3. Menyatakan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat secara lisan adalah sah secara hukum;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  5. Menyatakan Tergugat secara sepihak telah mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat secara lisan dengan Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat yang dilindungi oleh hukum, yaitu :
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) atas berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. CAJ/PK-HR/03.2023/17;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atas berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat secara lisan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas pemutusan kontrak kerja secara sepihak kepada Penggugat sebesar Rp. 40,606, 698,- (empat puluh juta enam ratus enam ribu sembilan ratus rupiah)
  4. Menghukum Tergugat membayar upah terutang bulan Desember 2023 beserta denda kepada Penggugat sebesar Rp. 66,725,000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah)
  5. Menghukum Tergugat membayar upah terutang bulan Januari 2024 beserta denda kepada Penggugat sebesar Rp. 175,766,597,- (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

Menghukum Tergugat membayar upah proporsional terutang selama 24 hari (13 April 2024 s/d 20 Januari 2025) beserta denda kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 155,884,789,- (seratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak