Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pendaftar Pertama Merek KAPAL dan Lukisan untuk jenis barang Garam Konsumsi Beryodium di Indonesia;
- Menyatakan bahwa merek KAPAL dan Lukisan milik Penggugat sebagai merek terkenal;
- Menyatakan bahwa merek PERAHU KUNO, Kelas 30, Daftar No. IDM000964871, Tanggal Penerimaan 3 Juli 2020 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek KAPAL dan Lukisan milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat sebagai pihak beritikad tidak baik dalam mendaftaran merek PERAHU KUNO, Kelas 30, Daftar No. IDM000964871, Tanggal Penerimaan 3 Juli 2020;
- Membatalkan pendaftaran merek PERAHU KUNO, Kelas 30, Daftar No. IDM000964871, Tanggal Penerimaan 3 Juli 2020 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan merek PERAHU KUNO, Kelas 30, Daftar No. IDM000964871, Tanggal Penerimaan 3 Juli 2020 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang c.q. Majelis Hakim yang akan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |