Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
141/Pid.Sus/2024/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | OKY DWI SAPUTRO Bin (Alm) BAMBANG PURWADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1339/M.3.10/Enz.2/03/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa Terdakwa OKY DWI SAPUTRO Bin (Alm) BAMBANG PURWADI bersama sama dengan saksi PRINANDA PANCA PUTRA Bin ACHMAD NUR AZIS (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jl Wologito Barat X RT 06 RW 05 Kel Kembangarum Kec Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”. Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-
Atau Kedua ------- Bahwa Terdakwa OKY DWI SAPUTRO Bin (Alm) BAMBANG PURWADI bersama sama dengan saksi PRINANDA PANCA PUTRA Bin ACHMAD NUR AZIS (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jl Wologito Barat X RT 06 RW 05 Kel Kembangarum Kec Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”. -----Perbuatan Terdakwa OKY DWI SAPUTRO Bin (Alm) BAMBANG PURWADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Juncto pasal 145 Ayat (1)Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------
Atau Ketiga ------- Bahwa Terdakwa OKY DWI SAPUTRO Bin (Alm) BAMBANG PURWADI bersama sama dengan saksi PRINANDA PANCA PUTRA Bin ACHMAD NUR AZIS (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jl Wologito Barat X RT 06 RW 05 Kel Kembangarum Kec Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. -----Perbuatan Terdakwa OKY DWI SAPUTRO Bin (Alm) BAMBANG PURWADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |