Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
528/Pid.Sus/2025/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. AHMAD TAUFIK Bin SUDARNO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 528/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5411/M.3.10/Enz.2/11/2025
Pihak
NoNama
1WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AHMAD TAUFIK Bin SUDARNO (alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa  AHMAD TAUFIK Bin SUDARNO (alm) bersama saksi REVALDO ORLANDO Bin GUNARTO dan saksi JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Jumat  tanggal 08 Agustus 2025  Sekira pukul 09.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di Rusun Pondok Boro lantai 3 Kamar 45 Kel. Trimulyo RT. 001 RW. 003 Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya  termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang  berwenang, mengadili, melakukan  tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman  berupa sabu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa terdakwa  AHMAD TAUFIK Bin SUDARNO (alm) bersama saksi REVALDO ORLANDO Bin GUNARTO dan saksi JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Jumat  tanggal 08 Agustus 2025  Sekira pukul 09.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di Rusun Pondok Boro lantai 3 Kamar 45 Kelurahan Trimulyo RT. 001 RW. 003 Kecamatan. Genuk Kota Semarang  atau setidak-tidaknya  termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang  berwenang, mengadili, melakukan  tindak pidana, melakukan  tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya