Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
486/Pdt.G/2024/PN Smg | ELISABETH CHRISTY B D | 1.Dokter SETIAWAN 2.SISWA SANDJAJA CHANDRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 486/Pdt.G/2024/PN Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan “Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan” diatas tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo kepada Turut Tergugat I yang termuat dalam Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Turut Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV untuk dan atas nama Turut Tergugat III tersebut di bawah ini yaitu : - Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor 19/HGB/BPN.33/IV/2021 tanggal 01 April 2021. Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mutiara Arteri Property, Berkedudukan di Kota Semarang atas sebidang tanah di Kota Semarang seluas 119.663 m2
- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor 20/HGB/BPN.33/IV/2021 tanggal 01 April 2021. Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mutiara Arteri Property, Berkedudukan di Kota Semarang atas sebidang tanah di Kota Semarang seluas 40.983 m2
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diterbitkan berdasarkan keterangan yang tidak benar tentang data fisik tanah oleh Tergugat I yaitu tentang batas dan luas tanah sehingga terjadi kekeliruan penghitungan luas tanah yang mengakibatkan penggelembungan luas tanah pada penerbitan Surat keputusan Pemberian HGB tersebut diatas secara tidak sah untuk seluas 16.047 m2, demikian itu sesuai dengan ketentuan : - Point KETIGA – No: 12 Surat Keputusan Pemberian HGB untuk Turut Tergugat I diatas tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo tersebut diatas bahwa “Pemberian hak ini batal dengan sendirinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/terdapat bukti yang dipalsukan atau ternyata keterangan pemohon tidak sesuai dengan data yang ada atas tanah dimaksud…… dst”
4. Menyatakan :
- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor: 19/HGB/BPN.33/IV/2021 tanggal 01 April 2021. Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mutiara Arteri Property, Berkedudukan di Kota Semarang atas sebidang tanah di Kota Semarang seluas 119.663 m2
- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor: 20/HGB/BPN.33/IV/2021 tanggal 01 April 2021. Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Mutiara Arteri Property, Berkedudukan di Kota Semarang atas sebidang tanah di Kota Semarang seluas 40.983 m2
Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diterbitkan berdasarkan keterangan yang tidak benar tentang data fisik tanah oleh Tergugat I yaitu tentang batas dan luas tanah sehingga terjadi kekeliruan penghitungan luas tanah yang mengakibatkan penggelembungan luas tanah pada penerbitan Surat keputusan Pemberian HGB tersebut diatas secara tidak sah untuk seluas 16.047 m2, demikian itu sesuai dengan ketentuan : - Point KETIGA – No: 12 Surat Keputusan Pemberian HGB untuk Turut Tergugat I diatas tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo tersebut diatas bahwa “Pemberian hak ini batal dengan sendirinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/terdapat bukti yang dipalsukan atau ternyata keterangan pemohon tidak sesuai dengan data yang ada atas tanah dimaksud…… dst”
5. Menyatakan seluruh produk hukum yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian hak guna bangunan yang termuat dalam Surat Keputusan pemberian Hak Guna Bangunan kepada Turut Tergugat I tanggal 1 April 2021 No: 19/HGB/BPN.33/IV/2021 dan No: 20/HGB/BPN.33/IV/2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yaitu :
1. Sertipikat HGB No. 1446/Sambirejo seluas 40.983 m2 atas nama PT. Mutiara Arteri Property (Turut Tergugat I) terbit sertipikat tanggal 12 April 2021 dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Sungai kecil - Selatan : Tanah milik Masjid Agung - Barat : Sungai kecil - Timur : Jl. Pelabuhan Ratu
2. Sertipikat HGB No. 1447/Sambirejo seluas 119.663 m2 atas nama PT. Mutiara Arteri Property (Turut Tergugat I) terbit sertipikat tanggal 12 April 2021 dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Sungai kecil - Selatan : Tanah milik Masjid Agung - Barat : Jl. Pelabuhan Ratu - Timur : Jl. Gajah dan Rumah Penduduk
HGB. 1447/Sambirejo telah dipecah menjadi 352 Sertipikat sebagai berikut :
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku Direktur dan Komisaris Turut Tergugat I ataupun selaku Pribadi untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap 353 sertipikat atas nama Turut Tergugat I yang tersebut pada petitum 5 di atas yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diterbitkan berdasarkan Keputusan Pemberian hak guna bangunan kepada Turut Tergugat I diatas tanah negara bekas Hm 04283/Sambirejo yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena didasarkan pada keterangan yang tidak benar tentang luas tanah yang mengakibatkan kekeliruan penghitungan luas tanah, sehingga terjadi penggelembungan luas tanah yang tidak sah seluas 16.047 m2.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengajukan kembali permohonan Hak Guna Bangunan diatas tanah negara bekas HM 04283/Sambirejo untuk kepentingan Turut Tergugat I dengan menggunakan “data fisik” dan “data yuridis” yang benar dan menggunakan “tata cara” dan “prosedur” permohonan hak atas tanah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pribadi dari Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng tanpa ada satu biaya pun yang dikecualikan.
8. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 6.851.750.000,- (50% dari Rp 13.703.500.000,-) kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat akibat penggunaan uang Perusahaan yang sia-sia untuk pengurusan sertipikat atas nama Turut Tergugat I di Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V yang dilakukan oleh Tergugat I, dan II secara melawan hukum yang mengakibatkan 353 sertipikat atas nama Turut Tergugat I menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga merugikan Penggugat;
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |