Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Menoreh 1.JUMAIN
2.SETYANINGRUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 67.084.837,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak  Surat Pengakuan  Hutang  Nomor PK1802FEGO/6056/02/2018 tanggal  12 - 02 - 2018, berikut perubahan – perubahannya;

 

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;

 

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor PK1802FEGO/6056/02/2018 tanggal  12 - 02 - 2018, berikut perubahan – perubahannya;
  3. Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp.67.084.837,( Enam puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  50.905.255

Sisa Hutang Bunga Rp.  16.179.582

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.67.084.837,( Enam puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  50.905.255,

Sisa Hutang Bunga Rp.  16.179.582,

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

 tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa GOGIK, Kecamatan UNGARAN BARAT, Kabupaten Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 501 atas nama SETYANINGRUM dengan luas 188 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 350/Gogik/2007 tanggal 23-11-2007 

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak