Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Smg | Izzan Arif Hutomo | Kurniawan Widodo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Smg |
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mar. 2023 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 173.700.000,00 |
Petitum | DALAM PETITUM 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 4.Menghukum TERGUGAT untuk pembayaran uang pengembalian biaya pembangunan/renovasi rumah dan denda keterlambatan sebesar Rp. 173.700.000 (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT dengan secara tunai dan sekaligus; 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini; 7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain: SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |