Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Smg Izzan Arif Hutomo Kurniawan Widodo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 173.700.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;

4.Menghukum TERGUGAT untuk pembayaran uang pengembalian biaya pembangunan/renovasi rumah dan denda keterlambatan sebesar Rp. 173.700.000 (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT dengan secara tunai dan sekaligus;

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:
 

SUBSIDIAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak