Petitum |
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1217, yang terletak di Kelurahan Trumulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Iwan Soetowidjojo, dengan luas 1457 m2.
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1213, yang terletak di Kelurahan Trumulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Iwan Soetowidjojo, dengan luas 1470 m2.
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1214, yang terletak di Kelurahan Trumulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Dokter Eddy Widjaja, dengan luas 757 m2.
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1211, yang terletak di Kelurahan Trumulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Eddy Widjaja, dengan luas 2066 m2.
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1207, yang terletak di Kelurahan Trumulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Eddy Widjaja, dengan luas 279 m2.
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1310, yang terletak di Kelurahan Trumulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Iwan Soetowidjojo, dengan luas 2164 m2.
- Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1209, yang terletak di Kelurahan Trumulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Iwan Soetowidjojo, dengan luas 1584 m2.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang atau Pejabat Pengadilan Negeri Kota Semarang yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai Salinan yang dikeluarkan oleh ngadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang guna mencatatkan dalam Buku Tanah Kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II.
|