Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
410/Pid.B/2024/PN Smg | STEVEN LAZARUS,SH.MH | 1.SUWARDI bin SUMANTO 2.MULYONO bin SUMANTO 3.SIGIT WIRAWAN alias PAPUA bin YONO 4.ANKY HARRYANTO bin SUPRIYANTO 5.DEDI KUSTIAWAN alias PEDET bin SUKARNO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||
Nomor Perkara | 410/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3659/M.3.10/Eku.2/07/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Terdakwa I Suwardi bin Sumanto, terdakwa II Mulyono bin Sumanto, terdakwa III Sigit Wirawan als. Papua bin Yono, terdakwa IV Anky Harryanto bin Supriyanto dan terdakwa V Dedi Kustiawan als. Pedet bin Sukarno pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Sidodrajat XV-B RT.10 RW.03 Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Visum et Repertum No.: R/05/VER/II/Kes.15/2024/RUMKIT tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dian Novitasari,Sp.FM. dokter pada RS Bhayangkara Semarang yang menyimpulkan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah dan dada, luka lecet pada wajah, pinggang kiri dan keempat anggota gerak, luka robek pada kepala dan wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otot kepala, pendarahan pada permukaan otak dan otak. Didapatkan tanda mati lemas dan tanda perawatan dan sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |