Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
121/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Pedurungan ADI CANRA KUSUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 121/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Pedurungan
Pihak
Pihak
NoNama
1ADI CANRA KUSUMA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 27.672.779,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 99320994/898/01/23 tanggal  10-01-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan  TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 99320994/898/01/23 tanggal  10-01-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang  TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 27.672.779,- (Dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  12.378.777,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  15.294.002,-

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 27.672.779,- ( Dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  12.378.777,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  15.294.002,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama  TERGUGAT, apabila  TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PEDURUNGAN TENGAH, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02073 atas nama DJASMIN, dengan luas 197 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 935/PEDURUNGAN TENGAH/1999 tanggal 17-12-1999 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak