INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg. | NATASHA HEIDI SETYAWAN | PT YEPPOSKIN INDONESIA GLOBAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merek “YEPPOSKIN” milik TERGUGAT memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Terdaftar “YEPPO”, Kelas 35, dengan Nomor Pendaftaran IDM000823220 milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran terhadap Merek Terdaftar “YEPPO”, Kelas 35, dengan Nomor Pendaftaran IDM000823220 milik PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk segera menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “YEPPOSKIN” yang melanggar Merek Terdaftar “YEPPO”, Kelas 35, dengan Nomor Pendaftaran IDM000823220 milik PENGGUGAT, baik dalam bentuk produk, layanan, penjualan, promosi dan/atau pemasaran melalui website, Instagram, dan media lainnya;
6. Menghukum TERGUGAT untuk menarik semua barang yang menggunakan merek “YEPPOSKIN” dari peredaran dan distribusi di seluruh Indonesia;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini, sejak putusan ini dibacakan hingga putusan perkara a quo dilaksanakan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Setidak-tidaknya putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |