Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Smg Eva Anggraeni 1.Koperasi simpan pinjam Graha Mandiri
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3.Mochamad Fahrudy Hidayah
4.Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Eva Anggraeni
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Putut Harioga, S.H,M.HEva Anggraeni
Pihak
NoNama
1Koperasi simpan pinjam Graha Mandiri
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3Mochamad Fahrudy Hidayah
4Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Ervani Adi Nugroho
2Fatimatuz Zahroh
3Kementrian Koperasi Republik Indonesia
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan lelang melalui perantara Tergugat II terhadap obyek sengketa yang nyata-nyata obyek sengketa masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerima dan melakukan lelang obyek sengketa atas permohonan Tergugat I adalah tindakan tidak berhati-hati karena obyek sengketa masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Tergugat III yang mengikuti lelang dan sebagai pemenang lelang adalah tindakan yang kurang cermat dan teliti karena obyek sengketa masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia serta obyek sengketa masih di kuasai dan ditempati Penggugat sehinga merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Tergugat IV yang memberikan surat keterangan pendaftaran tanah atas obyek sengketa sebagai syarat dalam pelaksanaan lelang adalah tindak ceroboh dan tidak berhati-hati karena obyek sengketa masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia  sehingga merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan risalah lelang No.2034/09.01/2024-01 Tanggal 05 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan risalah lelang No.2034/09.01/2024-01 Tanggal 05 Desember 2024;
  8. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tunduk pada putusan ini;
  9. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak