Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
788/Pid.Sus/2019/PN Smg META PERMATASARI, SH SIGIT SUGIYARTO Bin SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 788/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -439/M.3.10/Euh.2/10/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
KESATU
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa SIGIT SUGIYARTO Bin SUPRAPTO pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Kalicari IV Rt. 05/ Rw. 03 Kel. Kalicari Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
-    Pada awal bulan Juni, saksi HANDOYO, saksi JOKO PRAYITNO dan saksi RICKY PRANASAPUTRA mendapat informasi bahwa di daerah Kalicari Pedurungan Semarang ada seseorang yang mengedarkan obat keras tanpa ijin, selanjutnya saksi HANDOYO, saksi JOKO PRAYITNO dan saksi RICKY PRANASAPUTRA yang tergabung dalam tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang memperoleh identitas terdakwa dan mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SIGIT SUGIYARTO yang sedang berada di dalam kamar tidurnya saat sedang membetulkan sambungan antena TV dengan dibantu oleh saksi KHAIRUL ANAM dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti sebuah kardus cokelat di belakang pintu kamar tidur terdakwa SIGIT SUGIYARTO yang didalamnya berisi 15 (lima belas) buah botol plastik putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “Y”, 13 (tiga belas ribu) butir tablet warna kuning logo “mf” dalam kemasan bertuliskan HEXIMER® 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg, 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM, 380 (tiga ratus delapan puluh) butir tablet dalam kemasan bertuliskan Alprazolam 1, 1 (satu) botol plastik putih berisi 4 (empat) plastic klip disolasi hitam berisi masing-masing 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik klip isi 47 (empat puluh tujuh) butir tablet warna putih, selain itu ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bendel plastik klip kosong berada di dalam almari dalam kamar tidur terdakwa, 1 (satu) buah kartu ATM BRI berada di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) buku catatan penjualan berada di bawah kasur dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO F5 warna merah dengan kartu SIM No. 081335896117 berada di lantai kamar tidur terdakwa;
-    Bahwa barang bukti berupa 15 (lima belas) buah botol plastik putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “Y”, 13 (tiga belas ribu) butir tablet warna kuning logo “mf” dalam kemasan bertuliskan HEXIMER® 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg, 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM, 380 (tiga ratus delapan puluh) butir tablet dalam kemasan bertuliskan Alprazolam 1, 1 (satu) botol plastik putih berisi 4 (empat) plastic klip disolasi hitam berisi masing-masing 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik klip isi 47 (empat puluh tujuh) butir tablet warna putih yang dibawa oleh terdakwa tersebut diperoleh terdakwa dengan membeli kepada seorang laki-laki yang di ketahui bernama ARI WIDIYANTO (belum tertangkap) kemudian barang tersebut di jual untuk mendapatkan keuntungan dan uang hasil penjualannya dipakai sendiri untuk keperluan terdakwa;
-    Bahwa terdakwa mengedarkan obat/ tablet yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut dengan cara menjual melalui media online maupun bertemu langsung dengan pembelinya dan terdakwa tidak mempunyai ijin edar dari lembaga yang berwenang dalam menjual dan mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 1589/NPF/2019, tanggal 12 Juli 2019 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : BB-3357/2019/NOF, BB-3361/2019/NOF dan BB-3362/2019/NOF berupa 15.430 (Lima belas ribu empat ratus tiga puluh) butir tablet warna putih berlogo ‘Y’ serta BB-3358/2019/NOF berupa 12.987 (Dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) kuning berlogo ‘mf’ tersebut diatas adalah NEGATIF tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika, tetapi POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa SIGIT SUGIYARTO Bin SUPRAPTO pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Kalicari IV Rt. 05/ Rw. 03 Kel. Kalicari Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Pada awal bulan Juni, saksi HANDOYO, saksi JOKO PRAYITNO dan saksi RICKY PRANASAPUTRA mendapat informasi bahwa di daerah Kalicari Pedurungan Semarang ada seseorang yang mengedarkan obat keras tanpa ijin, selanjutnya saksi HANDOYO, saksi JOKO PRAYITNO dan saksi RICKY PRANASAPUTRA yang tergabung dalam tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang memperoleh identitas terdakwa dan mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SIGIT SUGIYARTO yang sedang berada di dalam kamar tidurnya saat sedang  membetulkan sambungan TV dengan dibantu oleh saksi KHAIRUL ANAM dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti sebuah kardus cokelat di belakang pintu kamar tidur terdakwa SIGIT SUGIYARTO yang didalamnya berisi 15 (lima belas) buah botol plastik putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “Y”, 13 (tiga belas ribu) butir tablet warna kuning logo “mf” dalam kemasan bertuliskan HEXIMER® 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg, 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM, 380 (tiga ratus delapan puluh) butir tablet dalam kemasan bertuliskan Alprazolam 1, 1 (satu) botol plastik putih berisi 4 (empat) plastic klip disolasi hitam berisi masing-masing 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik klip isi 47 (empat puluh tujuh) butir tablet warna putih, selain itu ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bendel plastik klip kosong berada di dalam almari dalam kamar tidur terdakwa, 1 (satu) buah kartu ATM BRI berada di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) buku catatan penjualan berada di bawah kasur dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO F5 warna merah dengan kartu SIM No. 081335896117 berada di lantai kamar tidur terdakwa;
-    Bahwa terdakwa mengedarkan obat/ tablet yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut tidak sesuai dengan ukuran serta dosis yang di tetapkan oleh peraturan dan takaran yang berlaku karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan seperti yang disyaratkan yaitu seorang Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan telah mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk berpraktek di tempat sebagaimana tertuang dalam Surat Ijin Praktek.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 1589/NPF/2019, tanggal 12 Juli 2019 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : BB-3357/2019/NOF, BB-3361/2019/NOF dan BB-3362/2019/NOF berupa 15.430 (Lima belas ribu empat ratus tiga puluh) butir tablet warna putih berlogo ‘Y’ serta BB-3358/2019/NOF berupa 12.987 (Dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) kuning berlogo ‘mf’ tersebut diatas adalah NEGATIF tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika, tetapi POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar obat keras/ daftar G.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa SIGIT SUGIYARTO Bin SUPRAPTO pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Kalicari IV Rt. 05/ Rw. 03 Kel. Kalicari Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara :
-    Pada awal bulan Juni, saksi HANDOYO, saksi JOKO PRAYITNO dan saksi RICKY PRANASAPUTRA mendapat informasi bahwa di daerah Kalicari Pedurungan Semarang ada seseorang yang mengedarkan obat keras tanpa ijin, selanjutnya saksi HANDOYO, saksi JOKO PRAYITNO dan saksi RICKY PRANASAPUTRA yang tergabung dalam tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang memperoleh identitas terdakwa dan mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa SIGIT SUGIYARTO yang sedang berada di dalam kamar tidurnya saat sedang  membetulkan sambungan TV dengan dibantu oleh saksi KHAIRUL ANAM dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti sebuah kardus cokelat di belakang pintu kamar tidur terdakwa SIGIT SUGIYARTO yang didalamnya berisi 15 (lima belas) buah botol plastik putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “Y”, 13 (tiga belas ribu) butir tablet warna kuning logo “mf” dalam kemasan bertuliskan HEXIMER® 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg, 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM, 380 (tiga ratus delapan puluh) butir tablet dalam kemasan bertuliskan Alprazolam 1, 1 (satu) botol plastik putih berisi 4 (empat) plastic klip disolasi hitam berisi masing-masing 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik klip isi 47 (empat puluh tujuh) butir tablet warna putih, selain itu ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bendel plastik klip kosong berada di dalam almari dalam kamar tidur terdakwa, 1 (satu) buah kartu ATM BRI berada di dalam dompet terdakwa, 1 (satu) buku catatan penjualan berada di bawah kasur dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO F5 warna merah dengan kartu SIM No. 081335896117 berada di lantai kamar tidur terdakwa;
-    Bahwa terdakwa memiliki psikotropika tersebut tanpa memiliki ijin yang sah dari pejabat yang berwenang;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 1589/NPF/2019, tanggal 12 Juli 2019 terhadap barang bukti BB-3359/2019/NPF berupa 48 (empat puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan  RIKLONA® 2 CLONAZEPAM 2 mg mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam golongan IV No. urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan barang bukti BB-3360/2019/NPF berupa 378 (tiga ratus tujuh puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 Tablet 1 mg mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV No. urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya