Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg SAMSUDIN PT. GOLDEN FLOWER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SAMSUDIN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL ARIFIN, S.H.ISAMSUDIN
Pihak
NoNama
1PT. GOLDEN FLOWER
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan;
  2. Menetapkan hubungan kerja antara Almh. Tri Wahyuningrum (pekerja) dan TERGUGAT berakhir karena pekerja meninggal dunia guna kepastian hukum meskipun Penetapan yang demikian tidak diharuskan oleh Pasal 154 huruf d UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  ;
  3. Menetapkan PENGGUGAT sebagai ahli waris dari Almh. Tri Wahyuningrum yang berhak untuk menerima hak-hak dari pekerja yang meninggal dunia;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pesangon:                            2 x 9 x Rp. 1.610.000,-  = Rp. 28.980.000

Uang Penghargaan  Masa Kerja: 1 x 7 x Rp. 1.610.000,   = Rp.   9.660.000  +

  •  

Uang Pengganti Hak:       15% x Rp. 38.640.000,- = Rp.   6.037.500  +

Jumlah = Rp. 46.287.500,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi putusan ini secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan atau upaya hukum dari pihak TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

 

 

 

 

 

A t a u :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya