Petitum |
- Bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris dari Almarhum BASUKI WIDODO yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2017 sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Ahli Waris No. 594.4/615 tertanggal 19 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora ; dan PENGGUGAT bertindak mewakili Ibu beserta Saudara kandungnya sebagaimana pula termuat dalam Surat Kuasa Dan Persetujuan tertanggal 09 Mei 2025 ;
- Bahwa Alm.BASUKI WIDODO semasa hidupnya memiliki sebidang tanah kosong berstatus Hak Milik No. 29 yang terletak di Kelurahan Panjangan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Prop. Jawa Tengah seluas ± 722 m?2; , Gambar Situasi No : 3515/1992 tanggal 10 Juni 1992 serta diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Semarang tertanggal 15 Juni 1993 tercatat sebagai pemegang haknya adalah BASUKI WIDODO dengan batas-batas sebagaimana tercatat dalam sertipikat adalah sebagai berikut :
Batas Utara : Jalan Menoreh III
Batas Timur : Bekas E.1208 sisa
Batas Selatan: Bekas E.1208 sisa
Batas Barat: Bekas E.1208 sisa
Yang saat ini sebagaimana kondisi fakta dilapangan batas-batas tersebut telah mengalami perubahan yakni sebagai berikut:
Batas Utara : Jalan Menoreh Barat I
Batas Timur : Rumah Bp. Ari Widiyanto
Batas Selatan: Jalan Menoreh Tengah XII
Batas Barat: Jalan Menoreh Barat I
- selanjutnya sebidang tanah tersebut diatas disebut sebagai OBYEK SENGKETA.
- Bahwa Alm. BASUKI WIDODO memperoleh tanah tersebut berdasarkan Jual Beli yang SAH sebagaimana peralihannya tertuang dalam Akta Jual Beli No.507/V/S.Bar/VIII/1996 tanggal 16 Agustus 1996 dibuat dihadapan Ny.Elly Ninaningsih, SH, Notaris & PPAT di Semarang ;
- Bahwa terhadap obyek sengketa tersebut kini telah banyak mengalami perubahan antara lain telah berubah/berganti kelurahan dan kecamatannya yakni yang dahulu masuk dalam Kelurahan Panjangan, Kecamatan Semarang Barat sekarang telah berubah menjadi Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur sebagaimana proses ganti namanya telah tercatat pula di dalam Sertipikat Hak Milik No. 29 tanggal 13 Desember 2021, serta perubahan nama jalan yang dahulu Jalan Menoreh III sebagaimana tercatat dalam sertipikat sekarang berubah menjadi Jalan Menoreh Barat I ;
- Bahwa oleh karena Bapak BASUKI WIDODO telah meninggal dunia, maka kepemilikan tanah SHM No.29/Sampangan telah beralih kepada Ahli Waris Alm. Basuki Widodo (turun waris) menjadi atas nama :
- KESI WIDJAJANTI.
- DEA AULIA WIDYAEVAN.
- BRYAN BRAMA RAMADHANA (PENGGUGAT).
- DEMAS HARYO BISMANTOKO.
Sebagaimana telah tercatat pula dalam Sertipikat Hak Milik No. 29 milik PENGGUGAT pada tanggal 9 Februari 2022 ;
- Bahwa beberapa tahun lalu, PENGGUGAT pernah melakukan pengecekan atas obyek sengketa, namun faktanya telah ditemukan bahwa tanah peninggalan Alm.BASUKI WIDODO tersebut telah berdiri beberapa bangunan rumah tinggal secara melawan hak tanpa alas hak yang sah yang diketahui dikuasai oleh PARA TERGUGAT serta pendirian bangunannya tidak memiliki ijin membangun (IMB) dari instansi terkait.
Perbuatan PARA TERGUGAT ini jelas melanggar PERWAL No.38 Tahun 2012 tentang Pengawasan & Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat (1) & (2) huruf a & i yakni yang berbunyi :
Pasal 11 huruf a:
Penertiban bangunan gedung dikenakan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung sebagai berikut :
- Pembangunan yang dilaksanakan tidak memiliki IMB ;
Pasal 12 ayat (1) dan (2) huruf a & i :
- Penertiban bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan yang tidak dipatuhi oleh pemilik dan /atau pengguna bangunan gedung.
- Tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelaksanaan penerapan sanksi administrasi terhadap pengimpangan dan /atau pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi :
- Peringatan tertulis ;
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
- Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV bahkan telah melakukan pendaftaran tanah Obyek Sengketa melalui program nasional Kementerian ATR/BPN yakni PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Terhadap pendaftaran tanah melalui PTSL ini, TURUT TERGUGAT I telah menerbitkan 4 (empat) sertipat hak atas tanah yaitu :
- SHM No.02541 atas nama KARYANTI (TERGUGAT I),
- SHM No.02540 atas nama EDY SUPARJO (TERGUGAT II),
- SHM No.02539 atas nama EKO BUDI TRIYONO (TERGUGAT III) dan
- SHM No.02538 atas nama SRI HASTUTI (TERGUGAT IV).
Namun ke-4 (empat) sertipikat tersebut saat ini telah DIBATALKAN oleh TURUT TERGUGAT I sebagaimana pembatalannya tertuang dalam Berita Acara Penutupan dan Pembatalan Hak No. 400/NT.01.04/SKB-33.74/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 dan Surat Pemberitahuan Mediasi Selesai Permasalahan Sengketa Atas Tanah Sertipikat Hak Milik No.29/Sampangan terletak di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang tanggal 28 Maret 2022.
- Bahwa terhadap kondisi tersebut diatas, PENGGUGAT telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah kekeluargaan dengan melakukan mediasi-mediasi di beberapa instansi terkait yakni meliputi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang (TURUT TERGUGAT I), Kelurahan Sampangan (TURUT TERGUGAT II), Satuan Polisi Pamong Praja/ Satpol PP Kota Semarang (TURUT TERGUGAT IV), dan terakhir mediasi di Kecamatan Gajahmungkur. Namun mediasi-mediasi tersebut ternyata tidak membuahkan hasil karena PARA TERGUGAT masih tetap saja tidak mau meninggalkan bangunan/rumah di atas Obyek Sengketa milik PENGGUGAT.
Bahkan ironisnya, TURUT TERGUGAT II selaku pejabat perangkat dari Kelurahan Sampangan justru berat sebelah memihak PARA TERGUGAT, yang jelas-jelas telah MELAWAN HAK MENGUASAI OBYEK SENGKETA TANPA ADA ALAS HAK YANG SAH ;
- Bahwa PENGGUGAT selaku pemegang hak atas tanah memiliki dokumen kepemilikan yang SAH yakni Sertipikat Hak Milik (SHM No.29/Sampangan) yang terdaftar sejak tahun 1996 atau kepemilikannya tercatat lebih dari 5 (lima tahun). Karenanya berdasarkan ketentuan PP No.24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat (2) mengatur “Sertipikat yang telah timbul selama 5 (lima) tahun dengan adanya unsur itikad baik, maka sertipikat tersebut tidak dapat diganggu gugat”. Sedangkan PARA TERGUGAT hanya memiliki surat perjanjian ganti rugi tanah garapan tanpa diikuti proses peralihan hak menjadi sertipikat tanah sebagaimana DIHARUSKAN oleh PP No. 24 Tahun 1997 ;
- Bahwa kepemilikan PENGGUGAT kembali dikuatkan dengan hasil Pengukuran Ulang dari TURUT TERGUGAT I sebagaimana termuat dalam Berita Acara Hasil Pengukuran tanggal 22 Agustus 2022 atas tanah SHM No.29/Sampangan, sebagai berikut :
- Permohonan yang diajukan adalah Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral ;
- Letak tanah yang ditunjukkan pemohon (PENGGUGAT) SUDAH SESUAI DENGAN PETA PENDAFTARAN MANUAL ;
- Tanah tidak dikuasai secara fisik oleh pemilik tanah dan ditempati orang lain.
Disamping itu, telah terbit pula KRK (Keterangan Rencana Kota) dari Dinas Penataan Ruang Pemkot Semarang (TURUT TERGUGAT III) tanggal 17 April 2023 No. 591/0863/DISTARU/-IV/2023 yang isinya menyatakan Lahan TIDAK BOLEH DIBANGUN karena Lahan dimaksud berada dalam Garis Sepadan SUTET.
Maka dari itu tak terbantahkan lagi jika letak fisik obyek sengketa milik PENGGUGAT adalah BENAR berada di lokasi yang saat ini dikuasai dan didirikan bangunan tempat tinggal oleh PARA TERGUGAT dan jelas pendirian bangunannya juga melanggar KRK. Karenanya seluruh bangunan yang didirikan PARA TERGUGAT harus DIBONGKAR yang nyata-nyata melanggar PERDA No.5 Tahun 2021 ;
- Bahwa TURUT TERGUGAT III selaku pejabat yang menerbitkan KRK (Keterangan Rencana Kota) juga tidak konsisten bahkan bertindak menyalahi kewenangannya. Karena berdasarkan ketentuan PERDA No.5 Tahun 2021 dan PERWAL No.38 Tahun 2012 Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) huruf a & i TURUT TERGUGAT III seharusnya segera melakukan PENERTIBAN BANGUNAN dengan melakukan Pembongkaran Bangunan PARA TERGUGAT yang berdiri diatas tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT. Sikap ketidakkonsistenan TURUT TERGUGAT III justru mengakibatkan permasalahan menjadi berlarut-larut dan tidak ada kejelasan keadilan bagi PENGGUGAT ; bahkan menyarankan pula untuk PENGGUGAT menempuh upaya penyelesaian melalui jalur hukum saja, sebagaimana pernyataannya tertuang dalam Surat Jawaban Permohonan Audiensi No. P/1033/KD.04.03/XI/2023 tanggal 28 November 2023 ;
- Bahwa pendirian bangunan diatas obyek sengketa milik PENGGUGAT yang dilakukan secara melawan hak oleh PARA TERGUGAT serta perbuatan mengajukan PTSL sebagaimana pada posita 6 tersebut diatas jelas-jelas merupakan perbuatan yang dilandasi dengan Itikad Buruk, sehingga perbuatan PARA TERGUGAT ini jelas merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan nyata-nyata telah mengambil hak milik orang lain tanpa mengindahkan kaidah hukum yang berlaku. Perbuatan PARA TERGUGAT ini sudah dapat diklasifikasikan sebagai suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1365 yakni :
- Melanggar hak subyektif orang lain ;
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si-pelaku ;
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati,
Dan keseluruhannya telah TERPENUHI.
- Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian sangat besar yakni tidak dapat menikmati nilai manfaat tanahnya. Oleh karenanya sudah sepatutnya PARA TERGUGAT membayar Ganti Rugi secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus sebesar Rp. 1.775.000.000,- (Satu Milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) yakni dengan perhitungan sebagai berikut :
- KERUGIAN MATERIIL
Berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan apabila Tanah milik PENGGUGAT disewakan untuk Gudang Semi-Permanen yang dihitung dari sejak meninggalnya Alm.Basuki Widodo pada tahun 2007 s.d gugatan ini diajukan (18 tahun), yakni perhitungannya :
- 8 th x Rp.75.000.000,-/th = -------------------------------- Rp. 1.350.000.000,-
(Satu Milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
- KERUGIAN IMMATERIIL
Berupa terkurasnya waktu, tenaga dan pikiran yang harus ditanggung PENGGUGAT selama 18 tahun terakhir sehingga menambah beban psikologis PENGGUGAT serta bertambahnya pengeluaran untuk membayar jasa tim penyelesaian sengketa, yang diperhitungkan sebesar :
---------------------------------------------------------------------- Rp.500.000.000,-
(Lima ratus juta rupiah)
- Bahwa hingga gugatan ini diajukan, PARA TERGUGAT masih menguasai tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT, maka sudah seharusnya PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya dihukum untuk membongkar seluruh bangunan, mengosongkan serta meninggalkan tanah obyek sengketa selambat-lambatnya 14 hari (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dan apabila PARA TERGUGAT tetap tidak mau membongkar,mengosongkan serta meninggalkan tanah milik PENGGUGAT tersebut secara sukarela, maka pembongkaran dan pengosongannya dilakukan dengan bantuan Alat Negara ;
- Bahwa apabila PARA TERGUGAT tidak mau mentaati perintah Pengadilan, maka PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT yakni masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan terhitung sejak keputusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Bahwa demikian pula agar Gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia (illusoir) di kemudian hari sekaligus mencegah PARA TERGUGAT bertindak mengalihkan seluruh harta kekayaannya, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) dan atau SITA PERSAMAAN atas barang-barang bergerak ataupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT ;
- Bahwa guna mendukung tercapainya Gugatan PENGGUGAT, maka sudah seharusnya pula Pengadilan Negeri Semarang memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo ;
- Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan dengan mendasarkan pada alat bukti yang sah dan otentik yang tidak terbantah kebenarannya tentang KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 29/Sampangan atas nama KESI WIDJAJANTI, DEA AULIA WIDYAEVAN, BRYAN BRAMA RAMADHANA (PENGGUGAT) dan DEMAS HARYO BISMANTOKO ; maka sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR jo. SEMA No. 3 Tahun 2003 PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lain ;
- Bahwa terhadap seluruh dalil Gugatan PENGGUGAT diatas, sudah seharusnya Pengadilan Negeri Semarang menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Kami mohon Kepada Yang Terhormat KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG untuk berkenan memutus dalam perkara ini sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;
- Menyatakan Sah dan Berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) dan atau SITA PERSAMAAN yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Semarang atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK YANG SAH atas 1 (satu) bidang tanah berstatus Hak Milik No. 29/Sampangan seluas ± 722 m?2; setempat dikenal dengan nama dahulu Jalan Menoreh III atau sekarang menjadi Jalan Menoreh Barat I yang terletak di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang tercatat atas nama Kesi Widjajanti, Dea Aulia Widyaevan, Bryan Brama Ramadhana (PENGGUGAT), Demas HaryoBismantoko dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas Utara : Jalan Menoreh Barat I
Batas Timur : Rumah Bp. Ari Widiyanto
Batas Selatan : Jalan Menoreh Tengah XII
Batas Barat : Jalan Menoreh Barat I
Berdasarkan Akta Jual Beli No. 507/V/5.Bar/-VIII/1996 tanggal 16 Agustus 1996 dibuat dihadapan Ny.Elly Ninaningsih, SH, Notaris & PPAT di Semarang.
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No. 29/Sampangan seluas ± 722 m?2; tercatat atas nama KESI WIDJAJANTI, DEA AULIA WIDYAEVAN, BRYAN BRAMA RAMADHANA dan DEMAS HARYO BISMANTOKO terletak di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang atau dahulu dikenal dengan Jalan Menoreh III (sekarang menjadi Jalan Menoreh Barat I) ;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menguasai dan mendirikan bangunan diatas obyek sengketa milik PENGGUGAT secara melawan hak merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan PENGGUGAT ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum BERITA ACARA PENUTUPAN & PEMBATALAN HAK No. 400/NT.01.04/SKB-33.74/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum BERITA ACARA HASIL PENGUKURAN atas Tanah SHM No.00029, Luas : 722 m?2; Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur tanggal 22 Agustus 2022 yg diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum KETERANGAN RENCANA KOTA (KRK) No. 591/0863/DISTARU/III/2023 tanggal 17 April 2023 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus sebesar Rp. 1.850.000.000,- (Satu Milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah ) yakni dengan perhitungan sebagai berikut :
- KERUGIAN MATERIIL
Berupa hilangnya keuntungan yg diharapkan apabila Tanah milik PENGGUGAT disewakan untuk Gudang Semi-Permanen yg dihitung sejak meninggalnya Alm. Basuki Widodo pd tahun 2007 (18 th.) s.d gugatan ini diajukan, yakni perhitungannya :
- 8 th x Rp.75.000.000,-/th = -------------------------------- Rp. 1.350.000.000,-
(Satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
- KERUGIAN IMMATERIIL
Berupa terkurasnya waktu, tenaga & pikiran yg ditanggung PENGGUGAT selama 18 tahun terakhir sehingga menambah beban psikologis PENGGUGAT serta bertambahnya pengeluaran untuk jasa tim penyelesaian sengketa, yakni jika diperhitungkan sebesar :
- 500. 000.000,-(Lima ratus juta rupiah)
- Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar seluruh bangunan, mengosongkan dan meninggalkan tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT dalam keadaan kosong yang terletak di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang tepatnya dahulu dikenal dengan Jalan Menoreh III (sekarang Jalan Menoreh Barat I) sebagaimana tercatat dalam SERTIPIKAT HAK MILIK No.29 seluas ± 722 m?2; yakni selambat-lambatnya 14 hari (empat belas) terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Dan apabila PARA TERGUGAT tetap tidak mau membongkar, mengosongkan dan meninggalkan tanah milik PENGGUGAT secara Sukarela, maka pembongkaran dan pengosongannya akan dilakukan dengan bantuan Alat Negara ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (Dwangsom) kepada PENGGUGAT yakni masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan terhitung sejak keputusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) karena PARA TERGUGAT lalai dan tidak mentaati isi putusan Pengadilan ;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh mentaati keputusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooerraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lain ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|