Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Sarimin PT.Sumber Cahaya Agung Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sarimin
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Sumber Cahaya Agung Textile
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PHK Penggugat sejak putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar: Rp.46.305.090,- (Empat puluh enam juta tiga ratus lima ribu sembilan puluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat mulai bulan Desember 2024 sampai selesai   perselisihan ini sebesar: Rp. 2.437.110,-/ bulan
  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak