Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan surat peringatan (SP) I, SP II dan SP III tidak sesuai prosedur dan batal demi hukum.
- Menyatakan SK PHK No: SKPHK-HR&GA.031.001.2025 tertanggal 5 Agustus 2025 batal demi hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sejak putusan ini dibacakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak 7 Agustus2025 sampai selesainya perselisihan ini sebesar : Rp.4.481.842,-/ bulan.
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |