Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) |
Nomor Perkara |
294/Pdt.G/2025/PN Smg |
Tanggal Surat |
Rabu, 28 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | MASNUAH | 2 | NICO ANDI WAURAN | 3 | WILDATUS SALMAH | 4 | IGNATIUS RHADITE PRASTIKA BHAGASKARA | 5 | TUTI WIJAYA | 6 | AMADELA ANDRA DYNALAIDA |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Cornelius Gea | MASNUAH | 2 | Cornelius Gea | NICO ANDI WAURAN | 3 | Cornelius Gea | WILDATUS SALMAH | 4 | Cornelius Gea | IGNATIUS RHADITE PRASTIKA BHAGASKARA | 5 | Cornelius Gea | TUTI WIJAYA | 6 | Cornelius Gea | AMADELA ANDRA DYNALAIDA |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | GUBERNUR JAWA TENGAH | 2 | DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI JAWA TENGAH |
|
Pihak |
|
Pihak |
-
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini adalah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menerbitkan Peraturan Daerah yang sedikitnya mengatur ketentuan sebagai berikut:
- Menetapkan baku mutu air limbah bagi dan/untuk kegiatan pembangkit termal dengan ketentuan yang lebih ketat dari pada baku mutu yang ditetapkan dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2009, diantaranya namun tidak terbatas pada penetapan kadar maksimum temperatur air bahang 31,5 derajat celcius;
- Memberi kewajiban kepada pelaku usaha pembangkit termal untuk memberikan laporan 6 (enam) bulanan yang memuat laporan suhu buang air bahang, limbah air ke laut dan ekosistem laut secara terbuka dan dapat diakses melalui website pemerintah;
- Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan mutu dan mempublikasikanya kepada publik dengan tujuan untuk mengetahui kualitas air laut dan kerusakan ekosistem laut, yang dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kualitas air laut, dan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk kerusakan ekosistem laut;
- Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah tersebut;
- Kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup kepada pelaku usaha pembangkit termal yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukanya Gugatan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |