Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Smg INGE NATALIA TARUNA 1.TEDDY SANJAYA.
2.IMELDA ARIYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1INGE NATALIA TARUNA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1JANNUS BERNARDUS SAMOSIR, S.HINGE NATALIA TARUNA
Pihak
NoNama
1TEDDY SANJAYA.
2IMELDA ARIYANI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk. Cabang SEMARANG
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG, BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG.
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa seluruh BILYET GIRO (BGBII) No.BX781361 (BUKTI P-3), No.BX781364 (BUKTI P-4), No.BX781366 (BUKTI P-5), No.BX781365 (BUKTI P-6), No.BX781367 (BUKTI P-7), No.BX781368 (BUKTI P-8), dan No.BX781369 (BUKTI P-9) adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar lunas hak-hak PENGGUGAT, yaitu jumlah seluruh nilai BILYET GIRO (BGBII) Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah).
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT berupa bunga keterlambatan pembayaran hak-hak PENGGUGAT sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah seluruh nilai BILYET GIRO (BGBII) Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) sampai TERGUGAT melunasi hak-hak PENGGUGAT, dihitung sejak bulan Maret 2016.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan/diletakan oleh Pengadilan Negeri SEMARANG terhadap hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam:

(i     Sertipikat Hak Milik No.3881, luas tanah ±45m2, tercatat atas nama TEDDY SANJAYA/TERGUGAT I, terletak di Kelurahan Pendurungan Lor, Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang, yang dikenal dengan Perumahan Majapahit Regency A.7; dan

(ii    Sertipikat Hak Milik No.3882, luas tanah ±153m2, tercatat atas nama TEDDY SANJAYA/TERGUGAT I, terletak di Kelurahan Pendurungan Lor, Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang, yang dikenal dengan Perumahan Majapahit Regency A.7.

  1. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan pengalihan/jual-beli/pemberian penjaminan (hak tanggungan) hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam:

(i)    Sertipikat Hak Milik No.3881, luas tanah ±45m2, tercatat atas nama TEDDY SANJAYA/TERGUGAT I, terletak di Kelurahan Pendurungan Lor, Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang, yang dikenal dengan Perumahan Majapahit Regency A.7; dan

(ii    Sertipikat Hak Milik No.3882, luas tanah ±153m2, tercatat atas nama TEDDY SANJAYA/TERGUGAT I, terletak di Kelurahan Pendurungan Lor, Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang, yang dikenal dengan Perumahan Majapahit Regency A.7.

  1. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk memblokir dan mencatat dalam buku tanah untuk itu serta menolak permintaan/permohonan PARA TERGUGAT untuk peralihan hak/jual-beli/pemberian penjaminan (hak tanggungan) atas hak tanah sebagaimana dimaksud dalam:

(i     Sertipikat Hak Milik No.3881, luas tanah ±45m2, tercatat atas nama TEDDY SANJAYA/TERGUGAT I, terletak di Kelurahan Pendurungan Lor, Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang, yang dikenal dengan Perumahan Majapahit Regency A.7; dan

(ii    Sertipikat Hak Milik No.3882, luas tanah ±153m2, tercatat atas nama TEDDY SANJAYA/TERGUGAT I, terletak di Kelurahan Pendurungan Lor, Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang, yang dikenal dengan Perumahan Majapahit Regency A.7.

  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak