Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
328/Pid.Sus/2024/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. MUHAMAD PRAMUDYA ANANTA Als. BONNY bin (Alm) DICKY SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2926/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa MUHAMAD PRAMUDYA ANANTA alias BONNY bin (Alm) DICKY SUPRAPTO pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamidi Kedungmundu Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa MUHAMAD PRAMUDYA ANANTA alias BONNY bin (Alm) DICKY SUPRAPTO pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Valencia Residence RT. 05 RW. 06 Kel. Bangetayu Kulon Kec. Genuk Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya