Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
596/Pid.Sus/2020/PN Smg | Darwin Situmeang, SH | ANDREANUS PRASETYO ADI alias MANAN bin ADI WALUYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 596/Pid.Sus/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -249/M.3.10/Enz.2/10/2020. | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----------- Terdakwa ANDREANUS PRASETYO ADI alias MANAN bin ADI WALUYO pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di dekat Halte BRT Jl. Pamularsih Kec.Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -- Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |