Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
589/Pid.Sus/2024/PN Smg NOVIE AMALIA NUGRAHENI, SH, MH DIMAS ADITYA PRAMUDYANSYAH bin IHSANNUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5238/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
NoNama
1NOVIE AMALIA NUGRAHENI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADITYA PRAMUDYANSYAH bin IHSANNUDIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa DIMAS ADITYA PRAMUDYANSYAH Bin IHSANNUDIN pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 22.35 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Komplek TPU Karanggawang Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah , atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa DIMAS ADITYA PRAMUDYANSYAH Bin IHSANNUDIN pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 22.35 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Komplek TPU Karanggawang Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah , atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, Yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya