Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
81/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar YENI ARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 10 Des. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 120.274.760,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor PK18112TD3/3040/11/2018 tanggal  27 – 11 - 2018, berikut perubahan – perubahannya;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani TERGUGAT ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor SPH PK18112TD3/3040/11/2018 tanggal  27 – 11 - 2018, berikut perubahan – perubahannya;

6.Menyatakan sisa hutang TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp.120.274.760,- ( Seratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  107.333.713,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   12.941.047,-

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.120.274.760,- ( Seratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  107.333.713,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   12.941.047,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa KEBONBATUR, Kecamatan MRANGGEN, Kabupaten DEMAK, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 06727 atas nama YENI ARIYANTO, dengan luas 72 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 01301/Kebonbatur/2017 tanggal 02-05-2017

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa KEBONBATUR, Kecamatan MRANGGEN, Kabupaten DEMAK, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 06734 atas nama YENI ARIYANTO, dengan luas 66 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 01308/Kebonbatur/2017 tanggal 02-05-2017

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak