Kesatu
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor: 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KEDUA
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor: 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|