Dakwaan |
Bahwa Terdakwa CHOIRUL ANWAR Bin SARMANI pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul.14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di dalam rumah Kp. Klipang RT 01, RW 07, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa Choirul Anwar Bin Sarmani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |