Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
558/Pdt.G/2024/PN Smg ANIS ZAKY, S.Sos. 1.PT AZAM LAKSANA INTANBUANA
2.DIDIK PRAWOTO, S.T.
3.SHE MING MINTARDJA WILIUSA
4.DIAN SANJAYA
5.CHRISTIAN DEVANO VAN V.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 558/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANIS ZAKY, S.Sos.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YOGA GUMILAR, S.H., M.H.ANIS ZAKY, S.Sos.
Pihak
NoNama
1PT AZAM LAKSANA INTANBUANA
2DIDIK PRAWOTO, S.T.
3SHE MING MINTARDJA WILIUSA
4DIAN SANJAYA
5CHRISTIAN DEVANO VAN V.
Pihak
Pihak
NoNama
1NOTARIS LIA CATUR MULIASTUTI, S.H., M.Kn.
2KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
  3. Menyatakan menurut hukum Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Azam Laksana Intanbuana tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Azam Laksana Intanbuana No. 14 tanggal 19 April 2024 yang dibuat dihadapan LIA CATUR MULIASTUTI, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Semarang beserta turunannya dinyatakan BATAL (Voidable) dan BATAL DEMI HUKUM (Null and Void) atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Azam Laksana Intanbuana tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Azam Laksana Intanbuana No. 14 tanggal 19 April 2024 yang dibuat dihadapan LIA CATUR MULIASTUTI, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Semarang beserta turunannya dan pembatalan tersebut didaftarkan dan diberitahukan kepada TURUT TERGUGAT II;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial yang dialami PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  6. Kerugian Materiil

Kerugian materiil merupakan kerugian yang senyatanya diderita atas penerbitan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Azam Laksana Intanbuana tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Azam Laksana Intanbuana No. 14 tanggal 19 April 2024 yang dibuat dihadapan LIA CATUR MULIASTUTI, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Semarang, karena PENGGUGAT tidak dapat dan/atau tidak bisa mendapatkan kembali uang dan/atau saham yang menjadi haknya, adapun kerugian tersebut apabila diperhitungkan sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);

  1. Kerugian Immateriil

Kerugian immateriil yaitu kerugian yang tidak nyata yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang akan tetapi dapat diperhitungkan dengan sejumlah uang berdasarkan kepatutan dan kelayakan. Kerugian immateriil yaitu dapat berupa tersitanya waktu PENGGUGAT dalam mengurus perkara ini dan hilangnya waktu dan/atau kesempatan PENGGUGAT untuk mengerjakan hal-hal lain di luar permasalahan ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kerugian immateriil memang tidak dapat diperinci secara detail, akan tetapi sangat layak dan patut diperhitungkan dengan sejumlah uang yaitu sebesar Rp. 102.000.000.000,- (seratus dua miliar rupiah);

Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 102.024.000.000,- (seratus dua miliar dua puluh empat juta rupiah);

  1. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya sejak tidak dilaksanakannya kewajiban dan/atau keterlambatan oleh TERGUGAT atas putusan ini sampai dengan isi putusan dilaksanakan oleh TERGUGAT;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak