Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
105/Pdt.G/2025/PN Smg Thomas Hosean Ciovanlee 1.Farida Ariani
2.Amelia Putri Leanartha
3.Olivia Putri Leanartha
4.Reivaldho Putra Leanartha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Thomas Hosean Ciovanlee
Pihak
Pihak
NoNama
1Farida Ariani
2Amelia Putri Leanartha
3Olivia Putri Leanartha
4Reivaldho Putra Leanartha
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan uang Pinjaman / hutang kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
  4. Menyatakan putusan di dalam perkara ini dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun diajukan perlawanan (Verzet ) Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;
  5. Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak